Gaza – Sebuah laporan baru dari Human Rights Watch (HRW) mengungkap bahwa Israel secara sengaja melakukan pemusnahan dan genosida dalam perang terhadap Gaza, dengan fokus khusus pada akses air yang secara sistematis dihentikan.
Laporan bertajuk “Pemusnahan dan Tindakan Genosida: Israel Secara Sengaja Menghalangi Akses Air di Gaza” ini, yang dirilis Kamis, menyatakan: “Otoritas Israel dengan sengaja telah menghalangi warga Palestina di Gaza untuk mendapatkan air bersih yang diperlukan untuk minum dan sanitasi, kebutuhan dasar untuk bertahan hidup.”
Laporan itu menambahkan bahwa dalam perang yang kini memasuki tahun kedua, tentara Israel telah “sengaja menghancurkan dan merusak infrastruktur air serta material perbaikan air; dan memblokir masuknya pasokan air penting” ke wilayah Gaza yang porak poranda akibat perang.
“Air adalah kebutuhan dasar bagi kehidupan manusia, namun selama lebih dari satu tahun, pemerintah Israel secara sengaja telah menolak warga Palestina di Gaza akses minimum yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup,” ujar Tirana Hassan, Direktur Eksekutif HRW.
Laporan organisasi hak asasi internasional tersebut menyimpulkan bahwa “otoritas Israel dengan sengaja menciptakan kondisi hidup yang dirancang untuk menghancurkan fisik warga Palestina di Gaza, baik sebagian maupun secara keseluruhan.”
HRW juga menyebut tindakan Israel di Gaza, “ditambah dengan pernyataan beberapa pejabat Israel yang menyiratkan keinginan untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza,” mencerminkan kebijakan yang “berpotensi menjadi kejahatan genosida.”
Sebagai contoh, pada 9 Oktober lalu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant mengumumkan pengepungan total terhadap Gaza dengan pernyataan: “Tidak akan ada listrik, tidak ada makanan, tidak ada air, tidak ada bahan bakar, semuanya ditutup.”
Sejak 7 Oktober 2023, Israel melancarkan perang genosida di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 45.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, sebagai respons atas serangan kelompok perlawanan Palestina, Hamas.
Bulan lalu, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi tuntutan genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya di Gaza.
Melalui pemutusan akses air secara sengaja, Israel dituduh berupaya menghancurkan warga Palestina, menurut Human Rights Watch.
Sumber: Anadolu Ajansi