Tidak ada ‘Istirahat Bahkan Dalam Kematian’: Jenazah 35 anak Palestina disita oleh pasukan Israel

Tidak ada ‘Istirahat Bahkan Dalam Kematian’: Jenazah 35 anak Palestina disita oleh pasukan Israel

Palestina – Pasukan penjajah Israel mengambil dan terus menahan jenazah 35 anak Palestina yang menjadi korban jiwa di Tepi Barat dan Yerusalem sejak tahun 2016, Defense for Children International – Palestina (DCIP) mengatakan, dalam apa yang dilihat oleh keluarga-keluarga yang berduka sebagai tindakan “hukuman kolektif.”

Menurut DCIP, pasukan Israel telah menahan jenazah setidaknya 40 anak Palestina sejak Juni 2016. Lima dari jasad anak-anak tersebut telah dikembalikan kepada keluarga mereka, sementara 35 jasad anak-anak Palestina masih ditahan oleh otoritas pendudukan Israel.

Ayed Abu Eqtaish, direktur program akuntabilitas di DCIP, mengatakan, “Anak-anak Palestina tidak dapat beristirahat bahkan dalam kematian karena pihak berwenang Israel terus menyita jenazah anak-anak dan menahan mereka dari keluarga mereka tanpa batas waktu.”

Pasukan dan pemukim Israel telah membunuh 64 anak Palestina di Tepi Barat yang diduduki pada tahun 2024, termasuk dua warga negara Amerika Serikat, menurut dokumentasi yang dikumpulkan oleh DCIP.

145 anak Palestina telah terbunuh di Tepi Barat yang diduduki sejak 7 Oktober, menurut DCIP, ketika militer Israel memulai serangan militer berskala penuh di Jalur Gaza.

Pada tahun 2023, pasukan dan pemukim Israel membunuh sedikitnya 121 anak Palestina di Tepi Barat yang diduduki, DCIP menambahkan. Pasukan dan pemukim Israel menembak dan membunuh 103 anak Palestina dengan peluru tajam, 13 anak Palestina terbunuh dalam serangan pesawat tak berawak, empat anak Palestina terbunuh oleh rudal yang ditembakkan dari helikopter tempur Apache milik Amerika Serikat (AS), dan seorang anak terbunuh dalam serangan pesawat tempur Israel.

Praktik pendudukan Israel dalam menyita dan menahan jenazah warga Palestina merupakan pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia internasional, yang mencakup larangan mutlak terhadap perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat, serta menetapkan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata harus menguburkan orang yang meninggal dengan cara yang terhormat, demikian ungkap DCIP.

Bagi keluarga, praktik tersebut merupakan hukuman kolektif yang melanggar hukum humaniter internasional.

Sumber : Quds News Network

Berlangganan Newsletter Kami

Dapatkan informasi terbaru tentang program sosial, laporan dampak, dan cerita inspiratif langsung ke kotak masuk Anda.

Al Majdi Indonesia adalah lembaga nirlaba yang bergerak di bidang kemanusiaan dan pemberdayaan masyarakat. Kami hadir sebagai wadah amanah untuk menyalurkan donasi Anda secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai prinsip syariah.

Kantor Pusat:
Jalan Amal No. 70, Kec. Medan Sunggal,
Kota Medan, Sumatera Utara, 20127
Telp / SMS / WhatsApp: 0851-6739-8766
Mail: almajdiindonesiaglobalrelief@gmail.com

NAVIGASI

REKENING DONASI & KONFIRMASI

  • BSI 7295305497
  • BRI 109101000831560
  • Contact Admin 1 (WA only)
    0813-6026-6468
  • Contact Admin 2 (WA only)
    0821-6422-8882

a.n Al Majdi Indonesia Global Relief

IKUTI KAMI

Bantu terus misi kemanusiaan kami:

Dana yang didonasikan melalui Al Majdi Indonesia dimiliki secara penuh dan bukan bersumber dari dana yang tidak halal dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme maupun tindak kejahatan lainnya

PRIVACY POLICY

TERM AND CONDITIONS

© 2025 Al Majdi Indonesia