Palestina – Pasukan penjajah Israel mengambil dan terus menahan jenazah 35 anak Palestina yang menjadi korban jiwa di Tepi Barat dan Yerusalem sejak tahun 2016, Defense for Children International – Palestina (DCIP) mengatakan, dalam apa yang dilihat oleh keluarga-keluarga yang berduka sebagai tindakan “hukuman kolektif.”
Menurut DCIP, pasukan Israel telah menahan jenazah setidaknya 40 anak Palestina sejak Juni 2016. Lima dari jasad anak-anak tersebut telah dikembalikan kepada keluarga mereka, sementara 35 jasad anak-anak Palestina masih ditahan oleh otoritas pendudukan Israel.
Ayed Abu Eqtaish, direktur program akuntabilitas di DCIP, mengatakan, “Anak-anak Palestina tidak dapat beristirahat bahkan dalam kematian karena pihak berwenang Israel terus menyita jenazah anak-anak dan menahan mereka dari keluarga mereka tanpa batas waktu.”
Pasukan dan pemukim Israel telah membunuh 64 anak Palestina di Tepi Barat yang diduduki pada tahun 2024, termasuk dua warga negara Amerika Serikat, menurut dokumentasi yang dikumpulkan oleh DCIP.
145 anak Palestina telah terbunuh di Tepi Barat yang diduduki sejak 7 Oktober, menurut DCIP, ketika militer Israel memulai serangan militer berskala penuh di Jalur Gaza.
Pada tahun 2023, pasukan dan pemukim Israel membunuh sedikitnya 121 anak Palestina di Tepi Barat yang diduduki, DCIP menambahkan. Pasukan dan pemukim Israel menembak dan membunuh 103 anak Palestina dengan peluru tajam, 13 anak Palestina terbunuh dalam serangan pesawat tak berawak, empat anak Palestina terbunuh oleh rudal yang ditembakkan dari helikopter tempur Apache milik Amerika Serikat (AS), dan seorang anak terbunuh dalam serangan pesawat tempur Israel.
Praktik pendudukan Israel dalam menyita dan menahan jenazah warga Palestina merupakan pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia internasional, yang mencakup larangan mutlak terhadap perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat, serta menetapkan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata harus menguburkan orang yang meninggal dengan cara yang terhormat, demikian ungkap DCIP.
Bagi keluarga, praktik tersebut merupakan hukuman kolektif yang melanggar hukum humaniter internasional.
Sumber : Quds News Network