Gaza – “Penggunaan robot bermuatan bahan peledak oleh tentara Israel selama operasi di Gaza utara melanggar hukum internasional,” kata Euro-Mediterranean Human Rights Monitor pada Minggu.
“Tentara Israel meningkatkan genosida terhadap warga Palestina dengan melakukan pembantaian, pembunuhan disengaja, kelaparan, dan pengusiran paksa secara besar-besaran,” ungkap organisasi berbasis di Jenewa tersebut dalam sebuah pernyataan.
Organisasi itu menjelaskan bahwa “Tentara Israel telah sepenuhnya memisahkan Gaza utara dari Kota Gaza dengan menempatkan kendaraan dan mendirikan penghalang pasir serta puing-puing dari rumah yang hancur, ditambah serangan udara oleh drone.”
Organisasi ini juga mencatat bahwa mereka telah menerima banyak kesaksian tentang penggunaan robot peledak oleh tentara Israel yang diledakkan dari jarak jauh, menyebabkan kerusakan luas pada rumah dan bangunan di sekitarnya, serta korban jiwa yang signifikan.
Sementara itu, kerja tim ambulans dan pertahanan sipil hampir berhenti sepenuhnya, kecuali di beberapa area tertentu.
“Penggunaan robot peledak oleh Israel melanggar hukum internasional karena dianggap sebagai senjata tidak pandang bulu yang tidak dapat diarahkan atau dibatasi hanya pada target militer,” menurut Euro-Mediterranean Human Rights Monitor.
Berdasarkan laporan mereka, tentara Israel mulai menggunakan robot ini untuk pertama kalinya di Gaza pada bulan Mei selama serangan kedua mereka ke kamp pengungsi Jabalia.
Kelompok ini juga mengonfirmasi bahwa tentara Israel telah memperluas operasi penghancuran dan pembongkaran bangunan tempat tinggal di wilayah-wilayah yang mereka masuki di Gaza utara, dengan menggunakan tiga metode: pengeboman udara, robot peledak, dan penanaman bahan peledak di rumah untuk pembongkaran.
Mereka yang selamat dari pembunuhan langsung dan pengeboman tetap berisiko mati karena kelaparan atau kehausan, karena pasukan Israel mencegah bantuan apa pun masuk ke Gaza utara, serta menghancurkan dan membakar toko roti di sana, selain meratakan sumur-sumur air yang tersisa.
Tentara Israel meluncurkan operasi militer di Gaza utara pada 6 Oktober di tengah pengepungan ketat, dengan alasan bahwa serangan tersebut bertujuan untuk mencegah Hamas memulihkan kekuatan di wilayah tersebut.
Israel terus melakukan serangan brutal di Gaza setelah serangan lintas perbatasan oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober tahun lalu, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera.
Lebih dari 42.200 orang telah menjadi korban jiwa, sebagian besar wanita dan anak-anak, serta lebih dari 98.400 orang terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.
Serangan Israel telah memaksa hampir seluruh penduduk Jalur Gaza mengungsi di tengah blokade yang menyebabkan kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan.
Israel saat ini menghadapi kasus genosida di Pengadilan Internasional atas tindakannya di Gaza.
Sumber: Anadolu Ajansi