Gaza – Kantor media pemerintah di Gaza mengumumkan pada Sabtu bahwa jumlah jurnalis Palestina yang menjadi korban jiwa akibat agresi Israel yang terus berlanjut di Gaza telah mencapai 189 orang. Agresi ini terjadi pada tahun kedua berturut-turut.
Dalam pernyataan resmi, kantor media tersebut menyebutkan, “Jumlah jurnalis yang menjadi korban jiwa meningkat menjadi 189 sejak dimulainya perang genosida di Gaza, setelah diumumkan bahwa jurnalis Wail Ibrahim Abu Quffah, dosen di Departemen Jurnalistik dan Media Universitas Islam, juga gugur.”
Peningkatan ini mencatatkan jumlah jurnalis yang menjadi korban jiwa sejak 7 Oktober 2023, setelah kepergian Wail Ibrahim Abu Quffah.
Kantor media tersebut mengecam keras serangan, pembunuhan, dan pembunuhan terencana yang dilakukan oleh Israel terhadap jurnalis Palestina sejak dimulainya perang genosida terhadap Gaza pada 7 Oktober 2023.
Kantor tersebut juga menuntut pertanggungjawaban penuh dari Israel atas kejahatan ini, dan menyerukan kepada masyarakat internasional serta organisasi yang berkaitan dengan jurnalisme di seluruh dunia untuk menekan Israel agar berhenti melakukan pembunuhan terhadap jurnalis Palestina serta mengakhiri genosida di Gaza.
Media Palestina dan internasional telah berulang kali memperingatkan soal serangan terhadap kru media oleh pasukan Israel, dan mendesak perlindungan bagi mereka, meskipun Israel mengabaikan seruan tersebut.
Israel juga telah memecahkan rekor dalam menargetkan jurnalis, dengan jumlah jurnalis yang menjadi korban jiwa sejak dimulainya agresi lebih banyak dibandingkan jurnalis yang gugur dalam Perang Dunia II, Perang Vietnam, dan Perang Korea, menurut Anadolu Agency.
Sejak 7 Oktober 2023, Israel terus melakukan pembantaian dalam perang genosida terhadap warga Gaza, menargetkan rumah-rumah penduduk serta tim medis dan jurnalis.
Jumlah korban jiwa akibat serangan yang terus berlangsung di Gaza kini lebih dari 44.000 orang, dengan lebih dari 104.000 lainnya terluka, serta ribuan orang hilang di bawah reruntuhan, menurut Kementerian Kesehatan Gaza.
Pada hari Kamis, Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama genosida di Gaza.
Sumber: Arabi21