Gaza: Israel Biarkan Mayat Palestina Dimakan Anjing

Gaza: Israel Biarkan Mayat Palestina Dimakan Anjing

Gaza – Pertahanan Sipil Gaza pada Sabtu melaporkan bahwa tindakan pasukan Israel yang membunuh warga Palestina dan meninggalkan jasad mereka di jalan hingga dimakan anjing liar merupakan pelanggaran jelas terhadap hukum internasional.

Dalam sebuah pernyataan, Pertahanan Sipil menjelaskan bahwa pasukan Israel berulang kali menargetkan tim penyelamat dan ambulans, terutama ketika mereka mencoba mendekati jasad korban.

Mereka juga menyoroti bahwa Israel menghalangi upaya untuk mengevakuasi ribuan jasad warga Palestina yang tewas di bawah reruntuhan rumah-rumah yang hancur akibat serangan udara Israel.

Pernyataan tersebut menambahkan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah jasad warga Palestina yang tinggal kerangka.

Selain itu, mereka menggambarkan beberapa kejadian di mana anjing liar terlihat memakan jasad korban di berbagai lingkungan, termasuk di Zeitoun, Shujaiya, Tel al-Hawa, wilayah Jabalia, Tal al-Zaatar, Beit Hanoun, serta beberapa bagian timur Khan Younis dan Rafah.

Pertahanan Sipil menegaskan bahwa tindakan Israel ini melanggar Konvensi Jenewa dan menyerukan negara-negara penandatangan untuk “segera bertindak memastikan Israel mematuhi hukum internasional.”

Mereka juga mendesak komunitas internasional, termasuk Komite Palang Merah Internasional (ICRC) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), untuk “menekan Israel agar mengikuti protokol yang benar dalam menangani jasad korban selama masa perang.”

Israel melancarkan perang genosida terhadap Gaza yang telah menewaskan lebih dari 45.200 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, sejak serangan lintas perbatasan oleh kelompok Palestina, Hamas, pada 7 Oktober 2023.

Bulan lalu, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi tuntutan genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya di Gaza.

Sumber: Anadolu Ajansi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berlangganan Newsletter Kami

Dapatkan informasi terbaru tentang program sosial, laporan dampak, dan cerita inspiratif langsung ke kotak masuk Anda.

Al Majdi Indonesia adalah lembaga nirlaba yang bergerak di bidang kemanusiaan dan pemberdayaan masyarakat. Kami hadir sebagai wadah amanah untuk menyalurkan donasi Anda secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai prinsip syariah.

Kantor Pusat:
Jalan Amal No. 70, Kec. Medan Sunggal,
Kota Medan, Sumatera Utara, 20127
Telp / SMS / WhatsApp: 0851-6739-8766
Mail: almajdiindonesiaglobalrelief@gmail.com

NAVIGASI

REKENING DONASI & KONFIRMASI

  • BSI 7295305497
  • BRI 109101000831560
  • Contact Admin 1 (WA only)
    0813-6026-6468
  • Contact Admin 2 (WA only)
    0821-6422-8882

a.n Al Majdi Indonesia Global Relief

IKUTI KAMI

Bantu terus misi kemanusiaan kami:

Dana yang didonasikan melalui Al Majdi Indonesia dimiliki secara penuh dan bukan bersumber dari dana yang tidak halal dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme maupun tindak kejahatan lainnya

PRIVACY POLICY

TERM AND CONDITIONS

© 2025 Al Majdi Indonesia