Tentara Israel Hancurkan Rumah Warga Palestina di Tepi Barat, Rencana Bangun Pemukiman Yahudi di Negev

Tentara Israel Hancurkan Rumah Warga Palestina di Tepi Barat, Rencana Bangun Pemukiman Yahudi di Negev

Tepi Barat – Tentara Israel Hancurkan Rumah Warga Palestina di Tepi Barat yang DidudukiTentara Israel menghancurkan sebuah rumah baru milik warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki pada Kamis, menurut pejabat setempat.

Pasukan tentara menggerebek kota Yatma di selatan Nablus dan meratakan rumah dua lantai di sana dengan alasan tidak memiliki izin bangunan, kata kepala munisipalitas Ahmad Snowbar kepada Anadolu.

Israel kerap menggunakan alasan kurangnya izin konstruksi untuk menghancurkan rumah-rumah Palestina, terutama di Area C di Tepi Barat yang diduduki, yang mencakup sekitar 60% wilayahnya.

Berdasarkan Kesepakatan Oslo 1995 antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga bagian – Area A, B, dan C.

Area C berada di bawah kendali administratif dan keamanan Israel hingga tercapainya kesepakatan status akhir dengan Palestina.

Sementara itu, otoritas Israel juga menghancurkan sebuah masjid di desa Arab Umm Al-Hiran di wilayah Negev, Israel selatan, menurut anggota Knesset Yousef Atawneh.

Rekaman video yang dibagikan di media sosial menunjukkan pasukan polisi memasuki desa dengan buldoser militer yang menghancurkan bangunan tersebut.

Otoritas Israel telah memberikan waktu hingga 24 November bagi warga untuk meninggalkan desa dengan alasan bangunan tersebut didirikan tanpa izin.

Menurut penyiar publik Israel, KAN, otoritas setempat berencana untuk membangun kota Yahudi di lokasi desa tersebut.

“Ini menunjukkan wajah sejati yang rasis dan fasis dari pemerintahan Israel (di bawah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu), yang memandang warga Arab sebagai musuh dan penyerbu,” kata Atawneh dalam sebuah pernyataan.

Di wilayah Negev, terdapat 35 desa yang tidak diakui oleh otoritas Israel, di mana penduduknya diusir dari rumah mereka pada 1948. Setiap aktivitas bangunan di sana dianggap ilegal dan dapat dihancurkan.

Sumber: Anadolu Ajansi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berlangganan Newsletter Kami

Dapatkan informasi terbaru tentang program sosial, laporan dampak, dan cerita inspiratif langsung ke kotak masuk Anda.

Al Majdi Indonesia adalah lembaga nirlaba yang bergerak di bidang kemanusiaan dan pemberdayaan masyarakat. Kami hadir sebagai wadah amanah untuk menyalurkan donasi Anda secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai prinsip syariah.

Kantor Pusat:
Jalan Amal No. 70, Kec. Medan Sunggal,
Kota Medan, Sumatera Utara, 20127
Telp / SMS / WhatsApp: 0851-6739-8766
Mail: almajdiindonesiaglobalrelief@gmail.com

NAVIGASI

REKENING DONASI & KONFIRMASI

  • BSI 7295305497
  • BRI 109101000831560
  • Contact Admin 1 (WA only)
    0813-6026-6468
  • Contact Admin 2 (WA only)
    0821-6422-8882

a.n Al Majdi Indonesia Global Relief

IKUTI KAMI

Bantu terus misi kemanusiaan kami:

Dana yang didonasikan melalui Al Majdi Indonesia dimiliki secara penuh dan bukan bersumber dari dana yang tidak halal dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme maupun tindak kejahatan lainnya

PRIVACY POLICY

TERM AND CONDITIONS

© 2025 Al Majdi Indonesia